Ketentuan Dasar & Rumus Lembur Regulasi Pemerintah

Perhitungan upah lembur sering kali menjadi pekerjaan rumah yang memusingkan bagi pemilik usaha maupun tim HR. Mengacu pada regulasi pemerintah terbaru — Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja — penentuan upah lembur memiliki rumus dan pengali baku yang wajib dipatuhi. Kesalahan dalam kalkulasi manual tidak hanya memicu protest dari karyawan, tetapi juga berisiko mendatangkan sanksi administratif dan denda bagi perusahaan.
--------------------------------------------------------------------------------
1. KETENTUAN DASAR & RUMUS LEMBUR REGULASI PEMERINTAH (PP 35/2021)
--------------------------------------------------------------------------------
Sesuai ketentuan regulasi, batas waktu lembur ditetapkan maksimal 4 jam sehari atau 18 jam seminggu (di luar lembur hari libur).
Rumus dasar upah sejam:
Upah Sejam = 1/173 x Upah Sebulan (Upah Pokok + Tunjangan Tetap)
A. Lembur pada Hari Kerja Biasa:
- Jam Pertama : 1,5 x Upah Sejam
- Jam Kedua dan Seterusnya : 2,0 x Upah Sejam
B. Lembur pada Hari Libur Mingguan / Hari Libur Resmi (Sistem 5 Hari Kerja):
- Jam ke-1 s.d. ke-8 : 2,0 x Upah Sejam (per jam)
- Jam ke-9 : 3,0 x Upah Sejam
- Jam ke-10 s.d. ke-12 : 4,0 x Upah Sejam (per jam)
--------------------------------------------------------------------------------
2. SIMULASI PERHITUNGAN UPAH LEMBUR
--------------------------------------------------------------------------------
Contoh Kasus:
Karyawan memiliki gaji bulanan (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) sebesar Rp 5.190.000.
Perhitungan Upah Sejam:
Upah Sejam = (1 / 173) x Rp 5.190.000 = Rp 30.000
Jika karyawan melakukan lembur selama 3 jam pada hari kerja biasa:
- Jam ke-1 : 1,5 x Rp 30.000 = Rp 45.000
- Jam ke-2 : 2,0 x Rp 30.000 = Rp 60.000
- Jam ke-3 : 2,0 x Rp 30.000 = Rp 60.000
--------------------------------------------------
Total Upah Lembur = Rp 165.000
--------------------------------------------------------------------------------
3. SOLUSI PRAKTIS: OTOMATISASI PERHITUNGAN DI CLOUDPRO POS
--------------------------------------------------------------------------------
Menghitung koefisien di atas secara manual untuk puluhan hingga ratusan karyawan tentu menyita waktu dan sangat rentan terhadap kesalahan manusia (human error). Kabar baiknya, Anda tidak perlu lagi pusing menghitung rumus rumit ini secara manual. Seluruh skema perhitungan lembur sesuai PP 35/2021 sudah terpasang dan tersedia secara otomatis di dalam ekosistem CloudPro POS. Keunggulan Fitur HRIS, Lembur & Payroll di CloudPro POS:
1. Otomatisasi Koefisien:
Sistem secara otomatis mendeteksi jam lembur dari data absensi/kehadiran dan menerapkan rumus pengali (1,5x, 2x, 3x, atau 4x) secara presisi.
2. Integrasi Pajak PPh 21:
Upah lembur yang terhitung langsung dikalkulasikan ke dalam komponen payroll dan pemotongan PPh 21 karyawan tanpa perlu input ulang secara manual.
3. Jurnal Otomatis ke Finance & Accounting:
Setiap pengeluaran biaya lembur dan gaji otomatis tercatat di laporan keuangan dan neraca usaha secara real-time.
--------------------------------------------------------------------------------
4. KESIMPULAN
--------------------------------------------------------------------------------
Tinggalkan cara manual yang berisiko memicu sanksi dan ketidakpuasan tim. Percayakan pengelolaan absensi, perhitungan lembur, hingga laporan keuangan bisnis Anda secara otomatis, akurat, dan patuh regulasi bersama CloudPro POS.